Rabu, 16 Mei 2012

OBAT YANG DILARANG NABI MUHAMMAD


OBAT YANG DILARANG NABI MUHAMMAD

“Apa yang dibawa oleh Rasul kepadamu, maka ambillah, dan apa yang dilarang beliau, tinggalkanlah!”
Sekalipun Nabi n telah melarang berobat dengan barang-barang yang diharamkan dan obat-obatan yang kotor, akan tetapi di zaman sekarang ada orang yang melanggar sabda Nabi n dan berobat dengan barang-barang haram seperti racun ular dan bagian-bagian tubuh hewan yang diharamkan.
Diriwayatkan dari Ibnu Mas`ûd bahwa ia berkata :
[Khat] 125
“Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesembuhan kalian dalam apa yang diharamkan-Nya kepada kalian”
Dari Abu Hurairah , ia berkata : Rasulullah n melarang obat khobîts.
Para ulama berkata bahwa yang dimaksud khobîts adalah racun.
Dari `Abdurrohmân bin `Utsmân bahwa ada seorang dokter bertanya kepada Nabi n tentang katak yang dijadikan campuran obat, maka Nabi n melarang membunuh katak.
Dari `Abdullah bin Hakîm, ia berkata : Pernah datang kepada kami surat dari Nabi n berisi : “Janganlah kalian memanfaatkan bangkai, baik itu ihâb maupun `ashob -nya.”
Dari Abu Hurairah, ia berkata : Rasulullah n bersabda :
[Khat] 125
“Barangsiapa meminum racun, maka kelak racun itu di tangannya dan diminumnya terus-menerus di neraka jahanam, kekal abadi di dalamnya.”
Sebagai qiyas, demikianlah orang yang mati karena merokok.
Rasulullah n bersabda :
[Khat] 126
“Setiap minuman memabukkan adalah haram.”
Dalam riwayat Umar, dengan redaksi :
[Khat] 126
“Semua yang memabukkan haram.”
Dalam Shohîh Muslim, Rasulullah n bersabda :
[Khat] 126
“Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap yang memabukkan haram.”
Dalam riwayat Anas yang dikeluarkan oleh Ahmad dengan isnad sahih :
[Khat] 126
“Apa yang memabukkan, maka ia adalah haram.”
Dalam riwayat Nukman bin Basyir :
[Khat] 126
“Sesungguhnya, aku melarang kalian dari setiap yang memabukkan”
Dalam riwayat Ummu Salamah :
[Khat]
“Beliau melarang setiap yang memabukkan dan melemahkan.”
Anas berkata : Rasulullah n melarang menggunakan bejana yang dicat dengan ter. Beliau bersabda : “Semua yang memabukkan haram.” Anas berkata : Saya pun bertanya : “Anda benar. Yang memabukkan haram. Bagaimana dengan minuman seteguk atau dua teguk?” Beliau menjawab : “Apabila banyaknya memabukkan, maka sedikitnya juga haram. ”
Suatu ketika Thôriq bin Suwaid datang, lantas bertanya kepada Nabi n tentang khamr, beliau pun melarangnya. Kemudian ia bertanya lagi, beliau pun melarangnya atau membenci pembuatannya. Ia pun berkata : “Saya membuatnya hanya untuk obat.” Beliau pun bersabda :
[Khat] 126
“Ia bukan obat, tetapi penyakit.”
Khothôbî berkata : Rasulullah n melarang penyembelihan hewan kecuali dimakan dan melarang obat khobîts. Suatu obat menjadi khobîts dikarenakan dua sebab : pertama : karena najis, yaitu obat tersebut tercampur hal yang diharamkan seperti khamr dan lain-lain seperti daging hewan yang dagingnya tidak boleh dimakan dan kedua : disebabkan oleh rasa yang tidak enak, dan tidak diperdebatkan lagi bahwa hal itu dimakruhkan dikarenakan sulitnya karakter manusia untuk menerima makanan seperti itu.
Abu `Iyâdh pernah ditanya tentang bulu babi yang ditaburkan di luka binatang, maka ia tidak memakruhkannya.
Diriwayatkan dari Sa`id bin Jubair bahwa ia memakruhkan empedu serigala.
Sya`bi ditanya tentang seseorang yang berobat dengan daging anjing, maka ia berkata : “Jika ia berobat, semoga Allah tidak menyembuhkannya.”
Dai Abu Misy`ar, dari Ibrahim bahwa ia terkena influensa, lantas ia diberi resep untuk memakan daging musang, maka ia tidak mau memakannya.
Demi Allah, Nabi n tidak melarang kecuali sesuatu yang buruk.

DR. WADDA
dr.Wadda A.Umar0 komentar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar